Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Arif Budimanta, mengatakan, conditional cash transfer merupakan program yang akan dijalankan oleh Kementerian Sosial.
“Itu programnya nanti ada di Kementerian Sosial yang dikoordinasikan Kemenko PMK. Sudah dianggarkan di RAPBN 2016. Per bulannya dapat Rp 150.000, selama 12 bulan,” kata Arif ditemui usai diskusi, di Jakarta, Minggu (15/8/2015).
Adapun syarat yang dimaksud adalah penerima bantuan memiliki anak di usia sekolah. Arif mengatakan, program ini bertujuan mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Diharapkan, bantuan ini meningkatkan pembangunan manusia. Dengan demikian, ketimpangan antara kaya dan miskin juga berkurang. Dalam pokok-pokok asumsi makro RAPBN 2016, pemerintah menargetkan indeks rasio dini di level 0,39.
“Saya rasa dengan politik anggaran dan konsistensi kerja sama pemerintah pusat dan daerah, (target) itu bisa tercapai,” ucap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.