Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Arif Budimanta, mengatakan, conditional cash transfer merupakan program yang akan dijalankan oleh Kementerian Sosial.
“Itu programnya nanti ada di Kementerian Sosial yang dikoordinasikan Kemenko PMK. Sudah dianggarkan di RAPBN 2016. Per bulannya dapat Rp 150.000, selama 12 bulan,” kata Arif ditemui usai diskusi, di Jakarta, Minggu (15/8/2015).
Adapun syarat yang dimaksud adalah penerima bantuan memiliki anak di usia sekolah. Arif mengatakan, program ini bertujuan mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
Diharapkan, bantuan ini meningkatkan pembangunan manusia. Dengan demikian, ketimpangan antara kaya dan miskin juga berkurang. Dalam pokok-pokok asumsi makro RAPBN 2016, pemerintah menargetkan indeks rasio dini di level 0,39.
“Saya rasa dengan politik anggaran dan konsistensi kerja sama pemerintah pusat dan daerah, (target) itu bisa tercapai,” ucap Arif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.