Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Karyanto Supri menegaskan, sejak 2013 pihak Kemendag belum pernah menerbitkan Surat Persetujuan Izin impor garam.
“Yang kami terbitkan adalah izin impor untuk garam industri, baik industri yang high-tech, dan industri aneka-pangan,” kata Karyanto di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (19/8/2015).
Karyanto juga menjelaskan bahwa izin impor yang dikeluarkan Kemendag didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Karyanto menyadari perlu adanya revisi ketentuan impor garam seiring dengan keluhan yang disampaikan para petani garam rakyat.
Atas dasar itu, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang ketentuan impor garam.
“Ada tiga hal yang kita pastikan. Pertama, menegaskan kembali definisi garam industri. Kedua, kita ingin menegaskan kemampuan industri garam dalam negeri. Ketiga, rekomendasi dari Kemenperin dan KKP,” ucap Karyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.