Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub akan Buat Sertifikasi Khusus bagi Pilot yang Terbang di Papua

Kompas.com - 19/08/2015, 18:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu adanya aturan khusus penerbangan di daerah-daerah yang memiliki karakteristik alam yang ekstrim seperti di Papua.

Rencana pembuatan prosedur khusus penerbangan itu pun terlontar dari Kementerian yang dipimpin Menteri Ignasius Jonan itu. "Akan ada prosedur khusus untuk terbang di Papua," ujar Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Dia menjelaskan, aturan khusus itu nantinya akan mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh maskapai untuk melakukan penerbangan di Papua. Aturan tersebut meliputi aturan khusus untuk pesawat, pilot, dan infrastruktur navigasi di setiap bandara di Papua.

Pertama pada pesawat. Perbaikan instrumen penerbangan di dalam kokpit harus lebih modern sehingga pilot mampu secara cepat mendapatkan informasi yang tepat terkait penerbangan termasuk kondisi pesawat, cuaca, navigasi, hingga kontur alam yang ada disekitar rute penerbangan.

Diharapkan, semua instrumen pengembangan itu yang bisa ditampilkan dalam satu layar yang terkomputerisasi di dalam kokpit.

Dari sisi sumberdaya manusia, aturan khusus tersebut nantinya mewajibkan pilot yang akan menerbangkan pesawat memiliki pengalaman terbang yang cukup di Papua. Bahkan, nantinya tak sembarang pilot yang bisa menerbangkan pesawat di Papua karena harus memiliki semacam sertifikat khusus.

Sementara itu disisi bandara, perbaikan alat navigasi penerbangan juga akan diatur dalam aturan khusus itu. Menurut Kemenhub, alat navigasi penerbangan disetiap bandara harus terhubung dengan alat navigasi di 54 bandara yang ada di Papua.

Dia berharap, aturan tersebut bisa rampung tahun ini sehingga implementasinya bisa segara dilaksanakan. Tujuannya satu, penerbangan di Papua bisa lebih baik dari aspek pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com