Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Diskotek Dihapus, Ini Alasan Pemerintah

Kompas.com - 25/08/2015, 08:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan,  penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah dilakukan untuk harmonisasi aturan. Karena, menurut dia, pajak tersebut sudah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

"Peraturan Menteri Keuangan yang kami keluarkan hanya menegaskan atau intinya untuk harmonisasi peraturan karena dalam pajak itu tidak boleh ada double taxation, satu obyek tidak boleh dikenai pajak dari dua arah," ujar Menkeu dalam rapat kerja mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBN 2014 dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/8/2015) malam.

Ia mengatakan, pajak mengenai hiburan sudah dikeluarkan oleh pemda dengan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing.

"Dalam aturan, bisa sampai 75 persen. Akan tetapi, di setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing dalam menentukan," tutur Menkeu.

Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, panti pijat, serta mandi uap dan spa dikenai tarif sebesar 20 persen. Sementara itu, atas objek tersebut di Surabaya dikenai dengan tarif sebesar 35 persen.

Dengan dikeluarkannya PMK tersebut, dia mengatakan bahwa kini tidak terdapat lagi tabrakan antara penarikan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU PDRD yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menkeu juga menyangkal pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan bagi kegiatan hiburan dan kesenian, termasuk klab malam, diskotik, dan panti pijat, dengan adanya peraturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut.

baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Pertambahan Nilai Diskotek, Karaoke, dan Kelab Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com