Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan tentang Kontrak hingga Smelter Disiapkan di Revisi UU Minerba

Kompas.com - 27/08/2015, 18:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah tengah dalam proses menyiapkan draft revisi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Sudirman mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan pesan yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) Minerba. “Kalau diperlukan review seluruh aturan perundangan, sebaiknya silakan pemerintah melakukannya,” ungkap Sudirman ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut dia, alasan mengapa perlu ada perubahan UU Minerba. Pertama, Sudirman sektor minerba kini sedang mengalam penurunan. “Jadi memerlukan insentif segala macam,” ucap dia.

Alasan kedua, perangkat aturan turunan UU Minerba saling tidak konsisten. “Antara Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menterinya,” aku Sudirman.

Atas dasar itu, pemerintah akan mengajukan perbaikan-perbaikan UU Minerba. Sementara itu ketika ditanya ihwal apa saja yang akan diubah, mantan Dirut PT Pindad itu hanya memastikan semua perubahan tengah dipersiapkan. Sudirman menambahkan, perubahan tidak hanya terkail larangan ekspor bahan mentah (ore).

“Tidak boleh melihat sepotong-sepotong. Dari mulai konsistensi hukumnya, sampai jangka waktu perpanjangan, sampai kewajiban bangun smelter, semua harus dikaji,” tandas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com