baca: Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia
"Permenaker No. 12/2003 itu direvisi dengan Permenaker No. 16/2015 yang menghilangkan wajib berbahasa Indonesia padahal syarat tersebut untuk mencegah agar tenaga kerja asing tidak masuk begitu deras ke Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Iqbal mengatakan, dengan dihilangkannya syarat kewajiban berbahasa Indonesia pada TKA yang tidak memiliki kompetensi unskill bisa mengancam terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh lokal.
Dengan kondisi rupiah yang melemah, KSPI memperkirakan hampir 100.000 buruh terancam kena PHK jika TKA terus berdatangan ke Indonesia, terutama saat dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Desember 2015.
Dampak buruknya dengan PHK tersebut, daya beli dan tingkat konsumsi tenaga kerja lokal (TKL) akan semakin lesu.
"Pemerintah harus menjaga tingkat konsumsi masyarakat dan buruh melalui kenaikan upah yang layak sehingga daya beli bisa meningkat," sambung Iqbal.
Upah yang layak, menurut tokoh buruh itu adalah ditingkatkan sekitar 22 persen sehingga masyarakat dan buruh dapat mengejar daya beli terhadap harga bahan pokok yang sudah melambung tinggi.
Selain peningkatan upah, buruh juga menuntut agar Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengulang kebijakan sebelumnya, yakni pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang dapat meningkatkan daya konsumsi buruh.
"Masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan uang tunai sehingga mereka bisa membeli barang. Itulah yang dilakukan presiden sebelumnya pada krisis 2008," kata Iqbal.
baca juga: Menaker: Masa Manager Asing di Sini Enggak Mau Belajar Bahasa Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.