Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Sukardi Rinakit, Chandra M. Hamzah Jadi Komisaris Utama BTN

Kompas.com - 02/09/2015, 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk merombak susunan komisaris dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (2/9/2015).

Dalam agenda tersebut, pemegang saham sepakat untuk mengangkat Chandra M. Hamzah yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua KPK untuk menjadi Komisaris Utama menggantikan Sukardi Rinakit yang mengundurkan diri.

Sebelumnya, Sukardi Rinakit mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Utama BTN, melalui surat pada tanggal 4 Juni 2015. Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, melalui surat nomor S-346/MBU/D5/06/2015 tanggal 29 Juni 2015 menyetujui untuk mengisi jabatan komisaris utama BTN yang lowong tersebut.

Keputusan penting yang diambil pada RUPSLB BTN adalah menyetujui perubahan susunan pengurus BTN. Dalam RUPSLB diputuskan susunan pengurus BTN yang baru adalah sebagai berikut :

Komisaris Utama : Chandra M. Hamzah
Komisaris Independen : Kamaruddin Sjam
Komisaris Independen : Arie Coerniadi
Komisaris Independen : Catherinawati Hadiman
Komisaris : Sumiyati
Komisaris : Fajar Harry Sampurno
Komisaris : Lucky Fathul Azis H.

Direktur BTN, Irman Alvian Zahiruddin mengatakan, keputusan penggantian susunan pengurus perseroan merupakan kewenangan pemegang saham yang mempunyai tujuan memperkuat struktur manajemen.

"Penggantian ini juga untuk menghadapi ketatnya persaingan serta ketidakpastian ekonomi global. Terkait corporate branding, semua itu di luar kewenangan kami," jelas Irman di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Irman mengungkapkan dengan dilengkapinya susunan pengurus bank akan membuat perseroan akan lebih solid. Terlebih, kondisi makro ekonomi saat ini membutuhkan perhatian serius perseroan.

"Kami optimistis dengan susunan Komisaris BTN yang baru akan dapat membawa kinerja perseroan menjadi lebih baik," kata Irman.

Seperti diketahui, selain pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data pada 2007, pada 2014 Chandra juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Agenda lain yang dibahas dalam RUPSLB BTN mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Perubahan Nama Perseroan, belum dapat dibahas dan diputuskan dalam RUPSLB dengan pertimbangan perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan pihak regulator lainnya.

"Untuk agenda perubahan nama, akan kami tunda untuk kajian yang lebih dalam dan memberikan kesempatan kepada manajemen perseroan untuk fokus pada target-target pencapaian BTN," ucap Irman. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com