Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Lelang Operator LRT Dimulai Awal Tahun Depan

Kompas.com - 09/09/2015, 19:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan lelang operator proyek light rail transit (LRT) selambatnya awal tahun depan. Hal itu dilakukan usai pemerintah memutuskan Adhi Karya hanya diberi wewenang membangun prasarana LRT berupa rel dan stasiun saja.

"Nanti akan ada konsultan juga, ya paling enggak awal tahun depan kita akan mulai karena kan operator juga butuh persiapan juga kan melakukan pengadaan segala macam," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid usai acara acara diskusi Sistem Transportasi Terintegrasi yang diselenggarakan Kompas dan Bank Nasional Indonesia (BNI), di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Hadi menjelaskan, kewenangan Kemenhub melakukan lelang operator LRT sudah tertera dalam Keputusan Presiden terkait percepatan pembangunan LRT. Kemenhub ucap dia, akan mengambilalih prasarana LRT setelah selesai dibangun oleh Adhi Karya dengan skema beli. Artinya, Kemenhub akan mengganti dana pembangunan LRT oleh Adhi Karya.

Kata Hadi, para calon operator LRT harus memenuhi syarat yang tak bisa ditawar-tawar yaitu mampu menyediakan sarana perkeretaapiannya, sarana depo untuk perawatan atau maintenance kereta, serta tentu memprioritaskan aspek keselamatan yang tinggi.

Ground breaking proyek LRT tahap pertama sudah dimulai pagi tadi. Pada tahap pertama itu mencakup tiga trase (penghubung satu titik proyek ke proyek lainya) yaitu Cibubur-Cawang sepanjang 13,7 kilometer, Cawang-Dukuh Atas sepanjang 10,5 kilometer (Tahap I A) dan Bekasi Timur-Cawang sepanjang17,9 kilometer (Tahap I B).

Untuk tahap kedua, panjang total lintasan LRT mencapai 41,5 kilometer. Tahap kedua itu meliputi lintas layanan Cibubur-Bogor, Dukuh Atas-Palmerah-Senayan, Palmerah-Grogol. Daya angkut harian dengan konfigurasi 6 train set adalah 24.000 PPHD head way 2 menit saat peak dan kecepatan operasi mencapai 60-80 kilometer per jam.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto menjelaskan, pembangunan LRT itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com