Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Direvisi Impor Garam Tak Perlu Rekomendasi Kemenperin

Kompas.com - 14/09/2015, 14:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan melonggarkan aturan impor garam. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, dengan adanya revisi Permendag itu nantinya maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin. Syarif menjelaskan, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.

“Sekarang sudah dihilangkan di depan, dengan tujuan memperlancar industri mendapatkan bahan baku. Tapi (pengawasan) di belakang, dia (importir produsen) perlu mempertanggungjawabkan, di post audit,” kata Syarif di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Syarif lebih lanjut menjelaskan, sebagai pengganti dihapuskannya rekomendasi dari Kemenperin, barangkali ke depan perlu dibentuk mekanisme pengawasan berupa post audit. Kendati tidak ada kuota untuk impor garam, namun importir produsen harus mempertanggungjawabkan besaran volume yang telah digunakan sebagai bahan baku produksi.

“Nah kalau memang ada sisa, tidak boleh dijual ke mana-mana,” ucap Syarif. Audit dilakukan oleh pihak ketiga, dan digunakan untuk mengontrol agar garam impor ini tidak dijual bebas.

“Makanya kontrolnya dengan post audit itu. Kalau dilaporkan nanti hasil post auditnya dia ada yang hilang (dari sisa), itu akan jadi perkara,” jelas Syarif.

Ia menambahkan, selain garam, beberapa komoditas impor yang tadinya membutuhkan rekomendasi dari Kemenperin akan direlaksasi, yakni gula, beras pecah, serta sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com