Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Berat, Menteri Susi Minta Pemerintah Tutup Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 14/09/2015, 16:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti kecewa berat terhadap Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon karena beberapa kali melepaskan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menutup pengadilan perikanan tersebut. "Pengadilan Perikanan Ambon yang saya resmikan ternyata justru mengalahkan kita. Saya kecewa, saya minta pemerintah tutup saja itu Pengadilan Perikanan Ambon. Itu enggak perlu lagi," ujar Susi, Senin (14/9/2015).

Menurut Susi, sudah seharusnya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon menjerat para pelaku penangkapan ikan secara ilegal ini dengan UU Perikanan yang berat, dan bukan hanya hukuman denda. Hal itu, kata dia, yang membedakan pengadilan perikanan dengan pengadilan umum.

"Ini karena kita tidak bisa mengadili kalau di luar pengadilan. Pengadilan perikanan itu kalau pasal perikanannya tidak kena, ya lolos itu kapalnya. Kalau pengadilan umum pasal perikanannya kalah bisa kita jerat pasal korporasinya," kata dia.

Pertama, kekecewaan Susi bermula dari keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, kekecewaan Susi muncul karena Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon hanya mendenda Rp 100 juta atas lima kapal milik PT Sino yang sudah sangat jelas terlibat dalam aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya, kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan, pelanggar bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, dua kapal lagi, yaitu Sino 35 dan 36, kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI.

Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

"Ini jadi preseden buruk. Kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Susi mengaku tak kehabisan akal. Dia memutuskan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk memburu kapal-kapal yang lepas itu. Susi mengaku akan menenggelamkan Kapal Hai Va di laut selatan Jawa apabila berhasil ditangkap oleh Interpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com