Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sidang 32 Perusahaan terkait Dugaan Kartel Sapi

Kompas.com - 16/09/2015, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sidang pertama terhadap 32 perusahaan yang diduga melakukan kartel sapi.

Dalam sidang yang diketuai oleh Chandra Setiawan ini, salah satu investigator KPPU M. Noor Rofieq menyampaikan 32 perusahaan yang diduga melakukan tindakan kartel tersebut telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Great Giant Livestock.

Adapun menurut investigator, obyek perkara persidangan ini adalah perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di kawasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015.

Sekedar informasi, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Atas hal tersebut, CV Mitra Agro Sampurna sebagai salah satu terlapor menyampaikan akan membantah dugaan tersebut. "Kami dan anggota asosiasi pedagang daging sapi seluruh Indonesia (APDASSI) tak pernah bersekongkol," ungkap Direktur Utama CV Mitra Agro Sampurna Riza Haerudin usai persidangan.

Meski begitu, ia mengakui memang ada tindakan penahanan pasokan untuk memenuhi akhir tahun, tapi tak ada kesepakatan.

Sementara itu Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan pelaku usaha tak dibenarkan untuk melanggar UU KPPU. Meski, ada yang tak beres dalam kebijakan pemerintah. "kalau terbukti melakukan kartel maka sangat memungkinkan bagi kami untuk menghukum pelaku usaha sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah," kata dia.

Sekadar informasi, perkara dengan nomor pendaftaran No. 10/KPPU-I/2015 ini akan dilanjutkan pada 22 September 2015 nanti dengan agenda jawaban dari para terlapor. Dalam jawabannya tersebut, para terlapor dapat mengajukan alat bukti berupa nama saksi, nama ahli, atau dokumen pendukung. Adapun untuk memutuskan perkara ini majelis komisi memiliki waktu kurang lebih 150 hari. (Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com