Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Impor Garam Berlebihan Rugikan Petani

Kompas.com - 16/09/2015, 17:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa kebijakan impor garam jangan sampai berlebihan dan merugikan petani garam Indonesia. Hal itu ia lontarkan menanggapi rencana Menteri Perdagangan Thomas Lembong memberikan izin impor garam 2,2 juta ton. "Jangan sampai merugikan petani," kata Susi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Susi menegaskan, rencana mengimpor garam sebanyak 2,2 juta ton ia anggap sangat berlebihan. Dengan impor sebanyak itu,  garam produksi petani dalam negeri sulit untuk bersaing.

Menurut Susi, garam produksi dalam negeri masih dapat ditingkatkan kualitasnya. Daerah yang ia nilai mampu memproduksi garam berkualitas adalah Nusa Tenggara Timur, dan daerah Sumenep serta Pamekasan di wilayah Madura.

"Kalaupun belum bisa swasembada 100 persen, bisa dikurangi (kebutuhan impor). Jangan sampai mengurangi penghasilan petani," ujarnya.

Terkait izin impor 2,2 juta ton garam yang diberikan Mendag Thomas Lembong, Susi sempat mengancam berhenti melakukan pemberdayaan terhadap petani garam jika pemerintah dalam hal ini kementerian teknis terkait lainnya enggan peduli. Susi menjelaskan, impor garam memang masih dibutuhkan Indonesia, terutama oleh para pelaku industri kimia. Pasalnya, petani garam di Indonesia belum mampu memproduksi garam industri dengan kandungan NaCl 96, magnesium dan kadar air yang rendah, serta warna yang putih terang. Garam jenis ini dibutuhkan untuk industri kimia. Namun, kebutuhan industri diperhitungkan hanya sebanyak 1,1 juta ton.

"Jadi, tidak perlu impor 2,2 juta ton. Permasalahannya di sini, impor berlebihan dan masuknya saat panen. Padahal, Permendag mengatur bahwa garam impor tidak boleh masuk 1 bulan sebelum sampai 2 bulan sesudah panen," kata Susi.

Selain itu, Susi juga khawatir, garam yang masuk akan merembes ke pasar-pasar tradisional dan tambah menekan harga garam produksi petani. Sebab, garam industri pun masih bisa dikonsumsi langsung untuk keperluan aneka pangan sebagaimana garam rumahan.

"Garam industri sama garam rumahan dan aneka pangan sama-sama bisa dimakan. Kalau ada yang bilang garam industri tidak bisa dimakan, saya agak merasa aneh karena semua garam bisa dimakan," sindir Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com