JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, paket kebijakan ekonomi tahap I yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sudah berjalan dan diimplementasikan dengan baik. Salah satu implementasi yang sudah terlihat adalah langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyederhanakan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Misbakhun melihat terbitnya aturan tersebut sebagai upaya yang konkret dan diharapkan akan mendorong masuknya valas dalam jumlah yang signifikan.
“Kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA dan turis asing masuk ke Indonesia, yang secara secara rutin ada 3 juta WNA yang masuk ke Indonesia, dan kalau dibuat rata-rata per orang $10,000, maka akan masuk valas USD sebesar 3 milyar USD. Ini jumlah yang besar,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/09/2015).
Dengan adanya aturan penyederhanaan ini, kata Misbakhun, warga negara asing cukup menggunakan paspor saat hendak membuka rekening valas. Sedangkan selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).
“Saya yakin dengan kemudahan persyaratan yang telah dibuat oleh OJK akan ada dorongan WNA dan turis asing untuk membuka rekening valas di sistem perbankan Indonesia,” ujar politisi Golkar ini.
Adapun aturan penyederhanaan pembukaan rekening bagi WNA ini diatur dalam Surat Edaran OJK bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. (baca: OJK Terbitkan Aturan Penyederhanaan Buka Rekening Bank untuk WNA)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.