Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Pajak agar Pebisnis Bisa Bernapas

Kompas.com - 17/09/2015, 11:40 WIB

Tamba Hutapea,  Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut daftar perusahaan yang dimaksud; PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PGN LNG, Wilmar Bioenergi, Fonterra Brands, Hino Motor, Supreme Energy, Wilmar Nabati, dan Suzuki Indomobil.

Delapan perusahaan tadi mendapatkan tax allowance berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PP No 1 tahun 2007. “Perusahaan yang dapat tax allowance berdasarkan PP 18/2015 Shell dan Hankook,” kata Tamba.

Sementara minat perusahaan mengajukan tax holiday  (pembebasan pajak) masih sedikit. Sejak 2015 hingga saat ini, baru ada empat perusahaan yang PPh badannya dikurangi. Yang paling anyar, akhir bulan lalu tax holiday diberikan kepada perusahaan milik Grup Sinarmas, PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (OPPM). Fasilitas keringanan pajak PPh badan diberikan pemerintah selama 10 tahun.

Investasi yang dibenamkan mencapai Rp 29,1 triliun dengan produksi 2 juta ton bubuk kertas per tahun. Sekitar 80 persen dari hasil produksi rencananya akan diekspor.

Tiga perusahaan yang lebih dulu menikmati fasilitas ini adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Bu-tadine Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Emas. Total investasi yang dikucurkan ketiganya sekitar Rp 5,5 triliun.

Di luar itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebut ada lima perusahaan peminat yang proposalnya sedang diverifikasi di Kementerian Perindustrian. Kelimanya, kata Saleh adalah Indorama Polychem Indonesia, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Halim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan Synthetic Rubber Indonesia.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) mengakui, perusahaan di industri petrokimia termasuk yang paling meminati kedua insentif fiskal ini. Pasalnya, dengan investasi besar yang harus ditanamkan di awal, keuntungan baru bisa diraih pemodal setelah mengoperasikan bisnisnya 10 tahun.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini diyakini bisa memancing investasi baru di industri petrokimia. Pasalnya, pasar dalam negeri memang masih sangat menggiurkan. “Hingga 2025 fokus kami memenuhi pasar dalam negeri. Baru setelah itu bisa ekspor,” kata Fajar.

Di luar dua perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday, perusahaan yang berminat sejatinya masih cukup banyak. Namun, kebanyakan terganjal oleh aturan petunjuk teknis  (juknis) yang tidak bisa dipenuhi. “Di juknisnya, syaratnya harus minimal 200 tenaga kerja. Sementara banyak industri petrokimia, jumlah pekerjanya di bawah itu,” kata Fajar.

Menurut dia, ini lantaran dengan perkembangan teknologi, tenaga kerja yang dibutuhkan semakin sedikit. Sementara di sisi lain, petunjuk teknis tersebut dibuat lima tahun lalu dan belum mengadaptasi teknologi yang digunakan perusahaan petrokimia di Indonesia terbaru saat ini.   (Andri Indradie, Merlina M. Barbara, Silvana Maya Pratiwi , Tedy Gumilar)

baca juga: Stafsus Menkeu: Paket Deregulasi Ekonomi Bukan Kebijakan di "Awang-awang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com