Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Aturan Akan Direvisi Menteri Agraria

Kompas.com - 18/09/2015, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang ikut mencantumkan sepuluh aturan yang akan direvisi. Ini merupakan bagian deregulasi atau debirokratisasi yang tertuang paket ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah, pekan lalu.

Lewat deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal, pemerintah akan merombak 134 aturan yang terdiri dari 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (perpres), 2 instruksi presiden (inpres), 96 peraturan menteri (permen) dan 8 aturan lain. Harapannya, upaya ini bisa menggulirkan industri dan memulihkan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, paket kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi dunia usaha. "Kami ingin bisa survive di tengah ketidakpastian ekonomi global, supaya ekonomi nasional bisa tumbuh," ujarnya Kamis (17/9/2015).

Berikut daftar deregulasi aturan terkait Agraria dan Tata Ruang yang akan digelar Menteri Ferry Mursyidan Baldan, September ini:
1. Revisi PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. 
Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

2. Revisi PP  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 
Tujuan:  Memberikan kepastian untuk berinvestasi

3. Revisi PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. 
Tujuan: Mempermudah memperoleh akta tanah bagi masyarakat

4. Revisi PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 
Tujuan: Mempermudah pemanfaatan tanah terlantar untuk usaha masyarakat

5. Revisi PP Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing di Indonesia. 
Tujuan: Memberikan kemudahan bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia

6. Revisi PP  Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPN. 
Tujuan: Menurunkan tarif/biaya pengurusan tanah

7. Revisi Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 
Tujuan: Mempermudah pengadaan tanah untuk kepentingan umum

8. Permen ATR/Kep. BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

9. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010  tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.    
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait

10. Revisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.    
Tujuan: Kepastian berusaha bagi industri terkait
(Adinda Ade Mustami, Herlina KD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com