Pelaku usaha khususnya masih menunggu rincian deregulasi dan debirokratisasi dari Kementerian/Lembaga yang berkepentingan.
"Saya akui pengumuman kita mengenai paket kebijakan di sana-sini enggak cukup jelas," kata Darmin di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Buktinya lanjut Darmin, baru-baru ini dirinya menerima tamu dari empat pelaku usaha industri ban, salah satu diantaranya dari produsen ban asing. "Dia bilang mati ini kita. Itu ada Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menyulitkan kita dan akan berlaku 1 Oktober," kata Darmin menirukan keluhan pengusaha ban.
Lantaran tak cukup paham detail aturan yang dimaksud, Darmin pun mengaku meminta Deputi bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian, Eddy Putra Irawady untuk menjelaskan.
"Pak Eddy bilang, itu sudah dicabut Permendagnya. Bayangkan, pabriknya aja tidak tahu. Mestinya dia tahu dong ya. Di situ ada kekurangannya," aku Darmin.
Kementerian Perdagangan, Jumat pagi sedianya menjelaskan 32 kebijakan yang akan dilakukan debirokratisasi dan deregulasi. Sayangnya, Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda Imbang Jaya hanya memberikan gambaran umum jumlah kebijakan yang akan dilakukan debirokratisasi dan deregulasi, tanpa merinci perubahan kebijakannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.