Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Freeport Direkomendasikan Lewat Bursa

Kompas.com - 22/09/2015, 11:55 WIB
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus Sumber Daya Alam Papua berencana memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo agar kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui penawaran saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencananya, Freeport mulai wajib menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada peserta nasional pada Oktober 2015.

Rizky Ferianto, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, surat rekomendasi akan diusulkan ke presiden pada September ini. "Penawaran ke bursa atau jadi perusahaan terbuka menjadi rekomendasi alternatif kami," katanya, Senin (21/9/2015).

Saat ini, 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia milik Freeport McMoran. Sisanya milik pemerintah Indonesia. Sesuai amanat PP Nomor 77/2014, Freeport wajib melepas 10,64 persen saham lagi sehingga totalnya menjadi minimal 20 persen saham ke peserta nasional.

Rizky mengakui, hingga kini pemerintah belum menyiapkan anggaran untuk mengambil porsi saham itu, sehingga pemerintah sulit menambah lagi porsi saham. Apalagi nilai pembelian saham Freeport kali ini bisa mencapai 1,6 miliar dollar AS bila disesuaikan dengan jumlah investasi yang dikeluarkan perusahaan.

Menurut Rizky, divestasi Freeport menjadi perhatian tim khusus SDA Papua untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan ekonomi di ujung Indonesia. "Pemerintah kan tidak menyiapkan, sedangkan BUMN pun belum kelihatan pendanaannya. Karena itu kami akan beri rekomendasi alternatif untuk pemerintah, keputusannya tergantung presiden," ujar dia.

Pelepasan saham Freeport di bursa juga akan menguntungkan dan akan lebih terbuka serta menggairahkan kembali pasar saham domestik. "Kami targetkan mekanisme yang diambil pemerintah dalam divestasi sudah diputuskan Oktober," ujar Rizky.

Dalam PP Nomor 77/2014 diatur pihak pertama yang mendapat penawaran saham perusahan tambang pemegang kontrak karya (KK) itu adalah pemerintah pusat. Bila tak tidak tertarik, penawaran selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Selanjutnya ke BUMN dan BUMD, terakhir penawaran ke perusahaan swasta nasional.

Budi Santoso, pengamat Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (CIRSS) mengkritisi kebijakan pemerintah soal kewajiban divestasi saham Freeport. "Seharusnya biarkan saja, tunggu sampai kontraknya habis 2021 dan Indonesia bisa punya tambang hingga 100 persen," ujar Budi. (Muhammad Yazid)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+