Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Aturan Minuman Beralkohol Masih Terus Dikaji

Kompas.com - 28/09/2015, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengkaji deregulasi pelonggaran peredaran minuman keras (miras). Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Arlinda Imbang Jaya mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan terkait deregulasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Belum selesai, masih dikaji," ucap Arlinda singkat ditemui Kompas.com, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sementara itu, Arlinda mengatakan, sebanyak 26 kebijakan di Kementerian Perdagangan sudah selesai dideregulasi. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan melakukan debirokratisasi dan deregulasi sebanyak 32 kebijakan. "Jadi ya tinggal sedikit yang belum selesai. Mudah-mudahan Oktober nanti bisa dikeluarkan semua," ujar Arlinda, seraya menambahkan  relaksasi peredaran miras termasuk yang belum selesai.

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. (Baca: Kemendag Akan Relaksasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol) 

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. 

Deregulasi akan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk menentukan lokasi mana saja yang boleh menjual, khususnya di wilayah wisata.  Setidaknya ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitushandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com