Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan di Kawasan Industri Dipangkas

Kompas.com - 28/09/2015, 17:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, untuk memudahkan para investor, pemerintah akan memperingkas proses perizinan khususnya di kawasan industri.

Franky menerangkan, umumnya perizinan investasi terdiri dari tiga tahapan yaitu izin prinsip, izin lingkungan, serta izin lokasi. Dia mengatakan, biasanya di kawasan industri dua perizinan telah selesai yaitu izin prinsip dan izin lokasi. Guna mempercepat proses investasi itu, izin lingkungan bisa diurus paralel saat mengurus izin prinsip.

"Kita coba short cut, bagaimana supaya izin investasi itu bisa digunakan investor untuk melakukan konstruksi. Sambil secara paralel izin atau norma lain itu diproses," kata Franky ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Franky mengakui, masa yang dibutuhkan dari perolehan izin prinsip hingga masuk tahap konstruksi, biasanya lama antara 6 bulan hingga 1 tahun. Dengan adanya short cut ini, maka tahap konstruksi bisa dimulai lebih awal.

Menurut Franky, deregulasi ini tidak akan bertentangan dengan proses perizinan AMDAL. Sebab, deregulasi ini baru berlaku di kawasan industri yang notabene memang sudah disiapkan untuk kegiatan industri. Akan tetapi, soal pengolahan limbah pabrik, investor tetap harus memenuhi standar baku mutu yang menjadi acuan.

Franky menyebut, pengawasan ketertiban atas baku mutu ini menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com