Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar 3 jam.
"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau sekitar 3 jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah 3 jam," ujarnya Selasa (29/9/2015).
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan, izin investasi yang bisa diselesaikan selama 3 jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.
"Selain itu, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau yang bisa menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. Kawasan industri sudah ada amdal (analisis dampak lingkungan). Namun, investor tetap harus bangun pengelolaan limbah," kata Franky.
Dia juga menyebutkan, dengan izin yang hanya memakan waktu 3 jam, investor bisa langsung pilih lokasi di kawasan industri, dan langsung mulai merencanakan pembangunan dan membuat konstruksi pabrik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.