Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2015, 17:11 WIB
Sabrina Asril, Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali meluncurkan paket ekonomi tahap kedua. Fokus kebijakan kali ini lebih banyak diarahkan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar 3 jam.

"Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau sekitar 3 jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah 3 jam," ujarnya Selasa (29/9/2015).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan, izin investasi yang bisa diselesaikan selama 3 jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.

"Selain itu, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau yang bisa menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. Kawasan industri sudah ada amdal (analisis dampak lingkungan). Namun, investor tetap harus bangun pengelolaan limbah," kata Franky.

Dia juga menyebutkan, dengan izin yang hanya memakan waktu 3 jam, investor bisa langsung pilih lokasi di kawasan industri, dan langsung mulai merencanakan pembangunan dan membuat konstruksi pabrik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com