Isi dari PP itu membebaskan tanggungan PPN bagi industri galangan kapal, kereta api, pesawat terbang, dan suku cadangnya.
"Intinya, PP ini beri insentif bahwa PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, seperti untuk galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya," kata Bambang dalam jumpa pers soal paket kebijakan tahap kedua di Kantor Presiden, Selasa (29/9/2015).
Pembebasan PPN bagi industri galangan kapal ini telah lama ditunggu para pelaku usaha. Dengan adanya pembebasan PPN itu, sebut Bambang, maka biaya produksi kapal di Indonesia bisa ditekan.
"Terutama untuk kapal ikan, kapal patroli, kapal cukai, kapal perhubungan, kapal KKP, jadi industri dalam negeri bisa lebih kompetitif," ucap dia.
Selain memberikan insentif pembebasan PPN, Bambang juga menyebutkan, pemerintah mempersingkat proses verifikasi tax allowance dan juga tax holiday, serta kebijakan pembangunan kawasan logistik berikat.
Seluruh paket kebijakan ini diharapkan mampu membantu dunia usaha dalam menghadapi pelambatan ekonomi yang terjadi pada saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.