Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sawit Menolak Dituding sebagai Pembakar Lahan

Kompas.com - 30/09/2015, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha perkebunan kelapa sawit mulai kelabakan setelah sejumlah perusahaan sawit dijadikan tersangka pembakar lahan. Pengusaha sawit pun meradang dan meminta pemerintah tidak buru-buru menetapkan perusahaan sawit sebagai tersangka tanpa disertai bukti yang kuat.

Para pengusaha sawit berdalih, dampak pencabutan izin perusahaan sawit bisa mengganggu investasi dalam negeri.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengklaim, perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka kasus kebakaran lahan.

"Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari," ujarnya, Rabu (30/9/2015).

Menurut dia, kebakaran lahan dan hutan disebabkan akumulasi sejumlah faktor, antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.

"Setidaknya ada dua regulasi yang tidak relevan lagi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektar dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan," ujarnya.

Kedua, aturan tersebut harus direvisi agar pencegahan kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi pada kemudian hari. Dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, warga diperbolehkan membakar lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar. "Ini kan keliru. Peraturan ini yang menjadi salah satu faktor pemicu utama kebakaran lahan saat ini.

Kebakaran lahan dan hutan juga terjadi karena adanya masalah dalam tata kelola hutan negara. Patut diduga, kebakaran hutan negara merambat ke lahan-lahan perkebunan, dan sulit dipadamkan. Kebakaran hutan negara lebih luas, dan ini menimbulkan kerugian besar.

Sementara itu, Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.

"Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Terlebih lagi, lahan itu bagian dari mesin produksi. Jika dibakar, artinya tak ada produksi," ujarnya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com