Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Pangkas Beban Tiap TKI ke Singapura Hingga Rp 26 Juta

Kompas.com - 02/10/2015, 18:23 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil membuat kesepakatan dengan PPTKIS dan APJATI untuk memangkas beban TKI yang akan bekerja di Singapura. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dengan ratusan PPTKIS dan APJATI pada Kamis (1/10/2015).

Nusron menjelaskan kesepakatan itu terutama untuk mencari solusi, karena hampir semua TKI di Singapura terkena overcharging. Menurut dia, ada empat beban yang ditanggung TKI di Singapura. Keempat beban itu meliputi cost structure atau biaya penempatan dengan besaran sekitar Rp 13 juta, biaya sponsor sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta, potongan gaji dari agensi, serta beban bunga.

"Semua cost structure dan biaya sponsor dianggap utang yang ada bunganya dan bunganya tersebut dibebankan kepada TKI," kata Nusron, Jumat (2/10/2015).

Nusron mengatakan, jika dihitung-hitung, biaya penempatan atau cost structure yang ditanggung TKI dari potongan-potongan tersebut sebesar 4.000 dollar Singapura atau setara Rp 40 juta. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 588 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, biaya penempatan TKI ke Singapura besarannya hanya sekitar Rp 13 juta.

"Itu artinya telah diselamatkan sebesar Rp26 juta dari tiap TKI yang akan berangkat bekerja ke Singapura," ujarnya.

Karena itulah, lanjut Nusron, perlu solusi terbaik untuk TKI, untuk PPTKIS dan Negara.

"Solusi yang diambil tidak boleh merugikan TKI, tapi juga tidak merugikan PPTKIS," kata Nusron.

Solusi pertama, menurut dia, biaya yang dibebankan ke TKI tidak boleh lebih dari yang ditetapkan pada biaya penempatan. Biaya yang tercantum pada cost structure itu seharusnya sudah mencakup semua yang dikeluarkan untuk TKI.

"Solusi kedua, kalau memang harus melawan agenci asing yang langsung masuk ke Indonesia untuk merekrut TKI dan melawan penempatan secara non prosedural, mari kita lakukan," kata Nusron.

"Untuk itu, PPTKIS juga harus menjadi whistleblower bagi BNP2TKI, menjadi mata dan telinga bagi BNP2TKI untuk melawan penempatan TKI nonprosedural," tambahnya.

Batas suku bunga

Lebih lanjut, Nusron mengatakan, terkait hal itu sebenarnya BNP2TKI sudah merumuskan rencana. Pertama, BNP2TKI telah mengadakan tripartit untuk mengusulkan penurunan struktur biaya atau zero cost bagi TKI, yaitu seluruh biaya ditanggung oleh majikan.

Rencana kedua, pihaknya akan melaksanakan Program Layanan Keuangan Terpadu (KUR TKI Plus). Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang membutuhkan pinjaman untuk membayar biaya penempatan ke luar negeri, BNP2TKI dapat memfasilitasi pembiayaannya melalui Perbankan, baik Perbankan umum maupun Perbankan Syariah yang telah melakukan MoU dengan BNP2TKI.

Dengan demikian, kata dia, CTKI tidak diwajibkan mengikuti program pembiayaan penempatan TKI. BNP2TKI menetapkan batas suku bunga paling tinggi sebesar 24% efektif per-annum.

Dalam hal skema KUR Pemerintah memberikan subsidi bunga sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 1 triliun untuk mensubsidi bunga tersebut. Akan tetapi, kalau pada akhirnya memang bisa tercapai zero cost, maka dana subsidi tersebut bisa digunakan untuk dan BOS anak-anak TKI.

"BNP2TKI tidak mungkin bisa melaksanakan rencana tersebut kalau tidak ada dukungan dari APJATI dan PPTKIS. Ayo, kita cari masalahnya di mana. Kalau nanti masalahnya tidak sesuai prosedur, kita siap hadapi bareng-bareng, kalau perlu bikin satgas bersama," kata Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com