Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Desa Harapkan Pendamping Lokal Desa Bisa Temukan Solusi Penyerapan Dana Desa

Kompas.com - 03/10/2015, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) mengharapkan Pendamping Lokal Desa (PLD) bisa menemukan solusi untuk penyerapan Dana Desa (DD). Harapan itu mengemuka saat Kementerian Desa meluncurkan program PLD dengan mengundang para pelaku kebijakan dari tujuh kabupaten yakni Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Tangerang, dan Serang.


Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa  Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa bisa segera terlaksana dalam siswa waktu tiga bulan kedepan.

“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 triliun dana desa (setara 80 persen dari total DD Rp 20,766 triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota. Namun demikian, sampai Oktober ini baru sekitar Rp 7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45 persen dari DD yang telah ditransfer ke daerah dan setara 34 persen dari total DD,” ujar Erani, dalam sambutannya, pada acara  bertema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting mengimplementasikan UU Desa. Khususnya, memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan akhir  2015. “Oleh karena itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa dapat diisi,” ujarnya.

21.000 PLD


Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dilakukan oleh 21.000 orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Diharapkan, para PLD telah terseleksi dan bisa ditugaskan pada Oktober ini. “Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan. Diharapakan, di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.

Kementerian Desa menurut Erani akan memberikan pelatihan kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan terrsebut, diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan. Sehingga, para pendamping tersebut mampu memfasilitasi regulasi UU Desa ke dalam implementasi atau praktik berdesa. “Pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tuturnya.

Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, menurut Erani perlu terus digiatkan untuk mendorong prioritas penggunaan DD. Selain itu, visi desa membangun perlu terus digiatkan.

Erani lebih lanjut mengharapkan semoga dengan workshop dan dialog para pelaku desa membangun, pelaku kerja sama antar desa, pelaku pendampingan desa, aparat kabupaten-kecamatan, dapat berjabat erat, bahu-membahu bekerja untuk membangun Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com