Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Minol Salah Sasaran

Kompas.com - 03/10/2015, 14:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang mini market dan pengecer lainnya menjual minuman beralkohol dinilai salah sasaran. Aturan tersebut dianggap mematikan mata rantai industri minuman beralkohol.

Ketua Asosiasi Pengusaha Minumam Beralkohol Bambang Britono menyatakan, kecewa dengan pemerintah yang tampak bergeser dari tujuan awalnya yaitu dari membatasi peredaran menjadi pelarangan peredaran.

Dalam Permendag tersebut pemerintah turut melarang mini market dan pengecer untuk menjual minuman beralkohol. Terlebih saat ini DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. "Kan itu adalah ritel. Apalah ada alcohol emergency di Indonesia? Kami melihat konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah," ungkap Bambang dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).

Bambang menambahkan, di Indonesia konsumsi bir per orang hanya 1 liter per tahun. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga Vietnam yaitu 35 liter per tahun dan Malaysia 15 liter per tahun. Bahkan, dari data Departemen Kesehatan, disebutkan bahwa konsumsi minuman alkohol di Indonesia per orang hanya 0,2 persen atau 25ml/hari. 

Ia menyebutkan, aturan tersebut salah sasaran. Alasannya, selama ini yang kerap beredar di media adalah kasus kematian, kebutaan, hingga gagal ginjal yang disebabkan minuman oplosan. Padahal minuman oplosan bukanlah alkohol yang biasa diminum melainkan alkohol teknis.

Bambang, memaparkan ada tiga jenis alkohol, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol, alkohol yang biasa dikonsumsi, dan alkohol teknis yang biasa digunakan untuk luka atau bahan bakar. Menurut dia, banyaknya korban meninggal karena alkohol diawali dari ketidakpahaman masyarakat serta tidak adanya pendidikan yang diberikan pemerintah tentang alkohol. Pasalnya, korban meninggal akibat alkohol dalam setahunnya berkisar 300-500 orang.

Ia menilai, negara tidak hadir dalam mengedukasi masyarakat dan melakukan pencegahan. "Coba kita lihat akar permasalahannya apa. Jangan sampai nanti sudah ada aturan yang ketat buat industri kami, tapi ternyata salah sasaran," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com