Ketua Asosiasi Pengusaha Minumam Beralkohol Bambang Britono menyatakan, kecewa dengan pemerintah yang tampak bergeser dari tujuan awalnya yaitu dari membatasi peredaran menjadi pelarangan peredaran.
Dalam Permendag tersebut pemerintah turut melarang mini market dan pengecer untuk menjual minuman beralkohol. Terlebih saat ini DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. "Kan itu adalah ritel. Apalah ada alcohol emergency di Indonesia? Kami melihat konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah," ungkap Bambang dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).
Bambang menambahkan, di Indonesia konsumsi bir per orang hanya 1 liter per tahun. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga Vietnam yaitu 35 liter per tahun dan Malaysia 15 liter per tahun. Bahkan, dari data Departemen Kesehatan, disebutkan bahwa konsumsi minuman alkohol di Indonesia per orang hanya 0,2 persen atau 25ml/hari.
Ia menyebutkan, aturan tersebut salah sasaran. Alasannya, selama ini yang kerap beredar di media adalah kasus kematian, kebutaan, hingga gagal ginjal yang disebabkan minuman oplosan. Padahal minuman oplosan bukanlah alkohol yang biasa diminum melainkan alkohol teknis.
Bambang, memaparkan ada tiga jenis alkohol, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol, alkohol yang biasa dikonsumsi, dan alkohol teknis yang biasa digunakan untuk luka atau bahan bakar. Menurut dia, banyaknya korban meninggal karena alkohol diawali dari ketidakpahaman masyarakat serta tidak adanya pendidikan yang diberikan pemerintah tentang alkohol. Pasalnya, korban meninggal akibat alkohol dalam setahunnya berkisar 300-500 orang.
Ia menilai, negara tidak hadir dalam mengedukasi masyarakat dan melakukan pencegahan. "Coba kita lihat akar permasalahannya apa. Jangan sampai nanti sudah ada aturan yang ketat buat industri kami, tapi ternyata salah sasaran," ujar Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.