Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol

Kompas.com - 05/10/2015, 08:19 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah usulkan perubahan judul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut diberikan bersamaan dengan surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada September lalu.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jimmy Bella mengatakan, usulan perubahan judul tersebut adalah dengan menggunakan istilah pengaturan.

Hal tersebut tidak lain untuk dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan disektor minuman beralkohol.

"Dari pemerintah mengusulkan untuk diubah (judul)," ujar Jimmy, akhir pekan lalu.

Meski demikian, untuk finalisasinya tentu sangat tergantung dengan proses pembahasan di DPR.

Namun yang jelas, Jimmy bilang, usulan itu sebagai upaya untuk menghormati tradisi dari beberapa wilayah di dalam negeri yang memiliki budaya minum minuman beralkohol.

Pemerintah melihat, bila dilakukan pelarangan maka hal ini bakal merugikan.

Karena seperti diketahui, dalam draf RUU tentang minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPR tidak memberikan toleransi bagi pihak produsen hingga masyarakat untuk mengakses.

Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan.

Pertama, golongan A dengan kadar alkohol etanol antara 1 persen-5 persen.

Kedua, golongan B yang berkadar etanol 5 persen-20 persen.

Ketiga, golongan C dengan kadar etanol 20 persen-55 persen.

Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun.

Kelima, minuman beralkohol racikan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com