Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Instruksikan Penenggelaman 16 Kapal "Illegal Fishing" Tanpa Proses Pengadilan

Kompas.com - 06/10/2015, 21:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) dan TNI AL untuk menenggelamkan 16 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap selama September 2015.

Menteri nyentrik asal Pangandaran Jawa Barat itu bahkan meminta penenggelaman itu tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

"Kami tidak bawa ini (16 kapal) ke pengadilan. Langsung saja kita proses penenggelaman tanpa melalaui proses pengadilan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar Undang-undang 45 Tahun 2009. Penggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum kata Susi diperbolehkan. Rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan.

Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, KM BV 9261 TS. Lalu dua kapal Indonesia yakni KM Ethan - 02 dan KM Bintang Terang.

Sementara itu, TNI AL menangkap 7 kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari 4 kapal Filipina yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LB CNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara 3 kapal lainya berasal dari Indonesia yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.

Susi jengkel dengan proses hukum para pelaku illegal fishing yang berlarut-larut. Alih-alih menjatuhkan vonis berat, tak jarang hakim malah membebaskan kapal-kapal yang digunakan oleh para maling ikan itu.

Kasus terbaru, Kapal asal Thailand MV Silver Sea 2 yang ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Laut Arafura, justru mengajukan prapradilan terhadap TNI AL dan KKP. Dalam prapradilan itu, pemilik kapal meminta 3 permintaan hakim yang salah satunya justru meminta ganti rugi Rp 4 miliar karena tak bisa beroperasi.

Sebelumnya ada pula kasus Kapal MV Hai Fa berbendera Panama. Kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia, telah dilepas aparat penegak hukum.

Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Kutusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena hal itu, Susi kecewa berat terhadap Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon karena beberapa kali melepaskan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menutup pengadilan perikanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com