Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Saat Badai PHK Menerjang

Kompas.com - 07/10/2015, 10:23 WIB
KOMPAS.com - Yongkie bak tersambar petir mendengar pengumuman yang disampaikan oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja. Tak ada angin, tak ada hujan, para petinggi perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan penutupan unit usaha tempat dia bekerja. Otomatis, para karyawan di unit usaha tadi, termasuk Yongkie, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yongkie sama sekali tidak pernah membayangkan, ia bakal kembali menjadi pengangguran dalam waktu dekat, meskipun dia sudah sering mendengar bahwa akibat gonjang-ganjing dollar, banyak perusahaan kelimpungan dan akan melakukan PHK terhadap karyawannya.

Yongkie tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menerima keputusan PHK. Ia pun mulai mencari tempat kerja baru supaya keuangannya tidak sampai kacau-balau. Masalah keuangan memang selalu mengikuti kasus-kasus PHK. Maklum, lantaran tidak lagi bekerja, orang yang terkena PHK otomatis tidak memiliki pemasukan.

Sementara itu, pengeluaran tiap bulan terus jalan. Karena itulah, para perencana keuangan selalu menyarankan setiap keluarga untuk memiliki dana darurat sekitar enam kali pengeluaran rutin per bulan. Lebih jauh, saat pemasukan keluarga terhenti, keluarga tadi bisa bertahan hingga mendapat sumber pemasukan baru.

Yang jadi masalah, masih banyak orang di Indonesia yang tidak terlalu peduli dengan dana darurat. Alhasil, saat tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan, keluarga tadi tidak memiliki dana darurat yang cukup, atau bahkan tidak memiliki dana darurat sama sekali.

"Padahal, saat seseorang terkena PHK, maka dia dan keluarganya akan masuk dalam survival era," kata Mike Rini, perencana keuangan sekaligus Chief Executive Officer (CEO) MRE Financial & Business Advisory.

Dana pesangon
Lalu, bagaimana sebaiknya pengaturan keuangan keluarga saat pencari nafkah di keluarga terkena PHK, sementara dana darurat tidak mencukupi atau bahkan tidak ada? Dalam kondisi tersebut, keuangan keluarga untuk sementara terpaksa bergantung pada pesangon yang diberikan perusahaan.

"Itu yang dipakai untuk membiayai pengeluaran keluarga," kata Taufik Gumulya, perencana keuangan sekaligus CEO TGRM Financial Planning Services.

Besaran dana pesangon ini tentu berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji si karyawan ketika bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai uang pesangon itu antara satu kali hingga sembilan kali gaji karyawan, bergantung pada masa kerja. Contoh, masa kerja delapan tahun ke atas memperoleh pesangon sembilan kali gaji. Selain dana pesangon, perusahaan juga harus memberikan uang penghargaan masa kerja. Nilainya mulai dari dua kali hingga sepuluh kali upah pegawai, bergantung masa kerja. Pegawai dengan masa kerja 24 tahun ke atas berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar sepuluh kali gaji.

Tentu saja, dana pesangon tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. Agar dana pesangon bisa mencukupi kebutuhan keuangan keluarga selama belum menemukan pekerjaan baru, buatlah prioritas penggunaan dana. Agar bisa melakukan alokasi dana secara tepat, ada empat hal yang harus Anda perhitungkan. Pertama, berapa total dana pesangon yang Anda terima dari perusahaan. Kedua, berapa besar dana darurat alias emergency fund yang sudah dimiliki.

Ketiga, berapa besar pengeluaran rutin keluarga setiap bulannya. Keempat, berapa besar sisa utang yang masih harus dibayarkan. Setelah mengetahui poin-poin tersebut, Anda bisa menyusun prioritas penggunaan keuangan keluarga selama tidak ada pemasukan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com