Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Pemerintah Umumkan Perhitungan UMP

Kompas.com - 07/10/2015, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, akan segera mengeluarkan rumus dasar penghitungan upah minimum. Pemerintah pun mengklaim sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penentuan rumus tersebut.

"Sudah selesai semua," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, Selasa (6/10/2015) malam.

Sayang, Darmin belum bersedia mengungkap secara jelas mengenai komponen yang akan dimasukkan ke dalam rumus penghitungan upah tersebut. Dia mengatakan, rumus tersebut akan diumumkan Kamis (8/10/2015) besok.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah menjamin formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah akan menguntungkan dan memberikan kepastian baik bagi pengusaha maupun pekerja.

 "Intinya akan sesuai undang-undang, buruh juga tidak perlu khawatir, kenaikan buruh akan terjadi setiap tahun, pengusaha juga akan mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikan," katanya. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com