Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Susi Tenggelamkan Kapal "Illegal Fishing" Tanpa Pengadilan, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 07/10/2015, 19:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melakukan gebrakan. Kali ini dia menginstruksikan penenggelaman 16 kapal pelaku illegal fishing tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Lantas bagaimana aksi Susi itu di mata hukum internasional?

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menilai proses penenggelaman kapal pelaku illegal fishing  tidak masalah meski tanpa pengadilan.

"Enggak apa-apa," kata Havas yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Belgia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia menjelaskan, dalam konversi hukum laut ada pembagian zonasi. Aturannya pertama, kata dia, bila suatu negara menangkap kapal pencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka tak diperbolehkan memenjarakan kru kapal, tetapi boleh mendenda kapten kapal.

"Itu yang kita lakukan selama ini. Hukum internasional tidak mengatur sama sekali mengenai kapal. Hukum internasional menyerahkan sepenuhnya kepada negara pantai," kata dia.

Sementara pada peraturan kedua, bila ada kapal yang memiliki dua bendera, maka otomatis kapal itu dinyatakan tak memiliki kenegaraan. Kru yang bekerja boleh dikembalikan ke negaranya.

"Kapal yang tidak memiliki kenegaraan tidak memiliki hak untuk meminta berunding. Jadi, ya kita kirim ke dasar laut," kata dia sembari tertawa.

Dengan aturan itu, ucap dia, aksi Menteri Susi menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing bisa diterima.

Sebelumnya, Menteri Susi menjelaskan, 16 kapal pelaku illegal fishing itu sudah jelas terbukti melanggar Undang-Undang 45 Tahun 2009. Penenggelaman kapal tanpa menunggu keputusan hukum, kata Susi, diperbolehkan.

Rencananya eksekusi itu akan dilakukan pekan depan. Kapal-kapal tersebut yakni kapal asal Vietnam KG 93525 TS, KG 91490 TS, KG 93877 TS, KG 93577 TS, KM BV 9980 TS, KM BV 99252 TS, dan KM BV 9261 TS. Lalu dua kapal Indonesia, yakni KM Ethan - 02 dan KM Bintang Terang.

Sementara itu, TNI AL menangkap tujuh kapal pelaku illegal fishing pada September 2015. Kapal tersebut terdiri dari empat kapal Filipina, yaitu KM F/B RELL-RENN-8, KM F/B RELL/RENN-6, KM F/B LBCNC, dan KM F/B RR-8A. Sementara tiga kapal lainya berasal dari Indonesia, yaitu KM Berkat Anugerah 01, KM Mitra Bahari 11, dan KM Tenggiri 15.

Susi merasa jengkel dengan proses hukum terhadap para pelaku illegal fishing yang berlarut-larut. Bukannya menjatuhkan vonis berat, tak jarang hakim malah membebaskan kapal-kapal yang digunakan oleh para maling ikan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com