Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Tagihan Listrik Industri yang Dapat Keringanan Capai Sekitar Rp 5 Triliun

Kompas.com - 08/10/2015, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, kemarin Rabu (7/10/2015). Salah satu kebijakan yang diberikan yakni keringanan bayar tagihan listrik untuk pelanggan industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, pertimbangan pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebetulnya merupakan kerelaan dari PT PLN (Persero).

“Karena jelas, pemerintah tidak bisa mengintervensi korporasi,” kata Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan, ESDM, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Per Juli 2015, ada sekitar 60.000 industri yang total pemakaiannya di atas 43 juta KWH. “Nilai tagihannya Rp 5 triliun. Nah, kalau kita bisa bantu industri yang memiliki begitu banyak beban, mereka bisa diringankan cash flow-nya, kan baik,” kata Sudirman.

Sebagai informasi, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun, dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.

Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Terakhir, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 – 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com