Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, pertimbangan pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebetulnya merupakan kerelaan dari PT PLN (Persero).
“Karena jelas, pemerintah tidak bisa mengintervensi korporasi,” kata Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Kelistrikan, ESDM, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Per Juli 2015, ada sekitar 60.000 industri yang total pemakaiannya di atas 43 juta KWH. “Nilai tagihannya Rp 5 triliun. Nah, kalau kita bisa bantu industri yang memiliki begitu banyak beban, mereka bisa diringankan cash flow-nya, kan baik,” kata Sudirman.
Sebagai informasi, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun, dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Terakhir, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 – 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.