Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti dan Tujuh Kata Terlarang

Kompas.com - 10/10/2015, 22:47 WIB
KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tujuh kata pada rancangan pendapatan dan belanja kementerian. Susi mengaku tidak habis mengerti mengapa ketujuh kata itu masuk dalam mata anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Saya tidak mau pakai lagi kata penguatan, pemberdayaan, optimalisasi, pengembangan, penguatan, dan apa lagi ya. Pokoknya, tujuh kata yang dalam pelaksanaannya bisa diterjemahkan bermacam-macam," ujar Susi ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media di rumahnya, Rabu (7/10/2015) malam.

Membikin trotoar di kampung nelayan, kata Susi, nanti bisa dimasukkan ke mata anggaran penguatan atau pemberdayaan nelayan. "Kan itu sama sekali tidak terkait, tetapi cara memilih katanya salah, ya, akhirnya bisa dibelokkan ke mana-mana. Kalau mau penguatan nelayan, kita harus beli kapal atau jaring, langsung saja ditulis itu, jangan lagi pakai kata penguatan," tutur Susi sambil menggeleng-gelengkan kepala tanda heran.

Di awal penyusunan RAPBN Kementerian Kelautan 2016, Susi berkali-kali memelototi tiap mata anggaran untuk menghindarkan dimasukkannya ketujuh kata terlarang itu.

"Sudah diberi tahu sejak awal bahwa saya tidak mau tujuh kata itu, masih ada saja yang mengulang. Kalaupun akhirnya ketujuh kata itu hilang, itu karena kami menyisir satu per satu mata anggaran itu," ujarnya. (MBA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2015, di halaman 32 dengan judul "Tujuh Kata Terlarang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com