Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kilat Investasi, BKPM Beri Berbagai Syarat

Kompas.com - 12/10/2015, 13:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberlakukan proses perizinan investasi tiga jam saja pada 26 Oktober 2015 nanti. Namun, perizinan kilat itu tak berlaku bagi semua investor.

Kepada BKPM Franky Sibarani mengatakan, beberapa syarat harus dipenuhi oleh para investor bila ingin mendapatkan pelayanan kilat BKPM tersebut. "Salah satunya mengharuskan investor langsung yang datang ke BKPM. Jadi pemegang saham dan investor harus hadir sendiri. Kalau lebih dari satu orang, dapat menyertakan surat kuasanya," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Selain itu, BKPM juga akan memberikan pelayanan kilat izin investasi bila investor memiliki nilai investasi minimal Rp 100 miliar. Sementara syarat selanjutnya adalah investasi harus mampu menyerap tenaga kerja yang besar atau padat karya. "ini untuk mendorong pertumbuhan industri. Makanya, hanya untuk industri. Tentu dengan batasan 1000 orang rata-rata penyerapan tenaga kerjanya," kata Franky.

Sebelumnya, pemerintah melalui paket ekonomi tahap kedua, mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri cukup mengurus sejumlah izin yang memakan waktu sekitar tiga jam. "Izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada kawasannya sehingga untuk investasi di dalamnya tidak perlu izin lagi. Dengan demikian, waktu untuk mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, atau sekitar tiga jam saja selesai. Investor bisa langsung membangun pabrik setelah tiga jam,"ujarnya Selasa (29/9/2015).

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan, izin investasi yang bisa diselesaikan selama tiga jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com