Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan, Dilahirkan untuk Defisit?

Kompas.com - 13/10/2015, 12:05 WIB

Kesemuanya menurut standar dan praktek jasa layanan keuangan adalah hal yang wajar saja.

Defisit Pembiayaan

Nah kemudian di mana letak defisit-nya?  Bahwa hasil iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tidak mencukupi membayar biaya layanan kesehatan peserta. Jumlah klaim lebih tinggi dari jumlah iuran.

Sekitar bulan Juni 2015, pada saat masih menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan bahwa potensi defisit anggaran JKN pada 2015 mencapai Rp 11 triliun.

Sistem JKN berbasis gotong royong, dan tidak mengadopsi prinsip asuransi komersial. JKN tidak mengenal waktu tunggu jaminan. Artinya begitu peserta membayar iuran, pada saat yang bersamaan peserta tersebut sudah berhak atas jaminan kesehatan.

JKN tidak pula mengadopsi prinsip “pre-existing condition” artinya peserta dalam kondisi apapun (sehat, kurang sehat, sakit parah) berhak atas jaminan kesehatan. Pendek kata, proses pre-screening/underwriting tidak berlaku pada JKN.

BPJS Kesehatan tidak memiiki wewenang untuk mengatur atau melakukan mitigasi risiko. Belakangan diberlakukan waktu tunggu 14 hari bagi peserta perseorangan. Hal ini pun sebenarnya kurang pas, mengingat prinsip gotong royong tidak membedakan golongan  peserta.

Secara singkat dapat digambarkan kondisi sebagai berikut: pada saat BPJS Kesehatan menerima iuran (bulanan) pertama kali, pada detik itu juga BPJS Kesehatan langsung "menelan" kewajiban berupa risiko biaya kesehatan tanpa memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan risiko atas kondisi kesehatan peserta.

Jadi apabila seseorang baru membayar iuran 2 bulan kemudian yang bersangkutan harus menjalani operasi dengan biaya Rp 100 juta, hal tersebut sah-sah saja karena sistem mengakomodasi kondisi tersebut.

Namun yang perlu ditekankan di sini adalah yang bersangkutan harus terus membayar iuran setelah kesehatannya pulih, tidak boleh berhenti kemudian membayar lagi saat peserta tersebut membutuhkan perawatan.

BPJS Kesehatan juga masih harus berakrobat lagi dalam mengelola cash flow mereka. UU No 24/2011 menyatakan bahwa BPJS Kesehatan harus membayar biaya layanan kesehatan (klaim) kepada provider selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Belum lagi pembayaran biaya kapitasi yang bersifat tetap setiap bulannya seiring dengan kenaikan jumlah peserta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com