Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bangun "Safety Net" untuk Buruh di Paket Kebijakan IV

Kompas.com - 15/10/2015, 18:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Paket tersebut dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sebagai safety net atau jaring pengaman sosial bagi buruh.

"Tujuan utama paket ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Darmin di Kantor Presiden, Kamis (15/10/2015).

Darmin menerangkan, pemerintah akan lebih fokus untuk meningkatkan upah buruh dalam paket kebijakan terbaru itu. Ia pun menekankan paket tersebut juga menyasar pada orang-orang yang belum bekerja.

"Penetapan formula untuk menentukan upah minimum ini selain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, juga karena kita harus pikirkan orang yang belum bekerja," ucap Darmin.

Paket kebijakan terbaru itu kata Darmin adalah bukti kehadiran negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin membuang waktu dengan pembahasan dalam bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

"Karena negara hadir dalam pemberian safety net atau jaring pengaman sosial melalui sistem formula. Negara memastikan pekerja tidak jatuh dengan upah murah, untuk pengusaha juga ada kepastian dalam berusaha," ujar Darmin.

Sebelumnya, Darmin menyebut upah buruh akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan terjadi setiap tahun dengan perhitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah minimum sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Darmin.

Darmin menguraikan formula penghitungan kenaikan upah buruh. Dia mencontohkan, jika inflasi 5 persen lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen.

"Jadi untuk kebutuhan hidup layak itu menggunakan formula ini sebagai basis," lanjut Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com