Menurut Ramadan, rincian dari 86 CTKI tersebut adalah 73 CTKI asal NTB hasil penindakan di bekas BLK LN Cijantung, Jakarta Timur, dan 13 CTKI dari PT Alkinanah. Selanjutnya, setelah berhasil melakukan pencegahan CTKI nonprosedural akan dilakukan tindakan upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
"Hasil investigasi para calo dan sponsor yang merekrut para CTKI tersebut berada di Lombok Tengah, Lombok Timur. Untuk itu proses hukum akan dilimpahkan ke direktorat krimsus Polda NTB, Polres Lombok Tengah dan Polres Lombok Timur," kata Ramadan.
"Hal ini untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rangka melaksanakan perintah Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, jajaran Direktorat Pengamanan dan Pengawas Deputi Bidang Penempatan, yang di komandani oleh Kombes Pol Nurwindianto langsung bergerak menindak praktik percaloan TKI dengan cara-cara nonprosedural atau ilegal. Mereka yang terbukti melakukan praktik rekrutmen CTKI dengan cara ilegal itu akan dibawa pada proses hukum.
Nusron Wahid Kepala BNP2TKI selalu mengingatkan bahwa carut marut proses penempatan dan perlindungan TKI selama ini dikarenakan oleh calo atau sponsor, yang salah satu dampaknya adalah biaya tinggi dalam penempatan. Beban biaya tersebut ujung-ujungnya dibebankan kepada CTKI atau TKI. Untuk itulah, Direktur Pamwas Kombes Pol Nurwindianto selalu siaga untuk menghentikan praktik percaloan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI.
Terkait hal tersebut, pada Jumat (9/10/2015) lalu Dit Pamwas BNP2TKI melakukan penggerebekan dan mengamankan 99 orang calon TKI yang ditampung di bekas BLK LN, di Cijantung. Berdasarkan pengakuan Penangguangjawab BLK bernama Nizar, kata Ramadan, bahwa mereka akan dipekerjakan ke negara Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.