Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kebijakan Pengupahan, KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Lebih Kejam dari Orde Baru

Kompas.com - 17/10/2015, 07:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dirilis pemerintah pada Kamis (15/10/2015).

Dalam paket tersebut, perhitungan kenaikan upah buruh menggunakan skema nilai inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi (PDB).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, dengan skema perhitungan itu maka peran buruh menjadi dihilangkan dalam penyusunan upah minimum melalui kebutuhan hidup layak (KHL).

Tak segan, KSPI pun menyebut pemerintahan Jokowi lebih kejam daripada Orde Baru.

"Jadi enggak ada lagi peran serikat buruh. Pak Harto saja tidak sekejam itu, nah pemerintah hari ini terlalu berani (kepada buruh)," kata Said saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Zaman Pak Harto yang otoriter, kata dia, buruh dilibatkan dalam penentuan upah minimum. Skemanya menggunakan KHN, yaitu kebutuhan hidup minimum, sekarang menjadi KHL kebutuhan hidup layak.

"Ini pemerintahan sekarang lebih kejam daripada Orde Baru dalam konteks upah buruh," ucap Said.

Selain alasan itu, buruh menolak skema baru penetapan UMP oleh pemerintah itu lantaran upah dasar Indonesia masih rendah.

Sementara di beberapa negara, ucap dia, upahnya justru sudah sangat tinggi, misalnya di Thailand Rp 3,4 juta, Filipina Rp 3,6 juta, Malaysia Rp 3,2 juta, dan Singapura sudah Rp 10 juta. Sementara di Jakarta Rp 2,7 juta.

Alasan terakhir penolakan paket kebijakan mengenai upah itu karena dinilai melanggar konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com