Tak kalah penting, Marwan menegaskan bahwa dari semua proses dana desa, Kementerian Desa sudah bicara dengan kapori dan jaksa agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa. "Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," jelas Marwan.
"Dana desa harus segera dipakai, karena mampu menyerap pengangguran, dengan program padat karya. Enggak boleh dikontrakkan. Beli pasir, batu bata, dan lainnya itu dari desa. Meski semua aturan kita permudah, dan kehati-hatian tetap harus dilakukan," demikian Marwan Jafar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.