Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa: Segera Gunakan Dana Desa!

Kompas.com - 17/10/2015, 21:05 WIB

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan agar warga dan perangkat desa segera menggunakan dana desa. Dana desa, kata Marwan pada diskusi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di Surabaya, kemarin, dari pusat,  sudah disetor oleh kementerian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. "Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera dicairkan ke desa. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer bupati agar dicairkan," ujar Marwan.

Marwan menambahkan, para kepala desa sebenarnya tidak lagi perlu bingung karena berbagai hambatan regulasi sudah terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan petunjuk teknis (juknis) soal proses pencairan, bagaimana penggunaannya, bahkan bagaimana pelaporannya sudah diatur dan dijelaskan dalam SKB tiga menteri itu.

"Sekarang desa-desa juga harus segera gunakan dana desa tahap dua dan tahap tiga. Kalau dana desa segera digunakan, akan menyumbang pertumbuhan ekononi nasional sampai 2 persen. Kemudian dana desa ini akan kita nakkan terus, kalau sekarang Rp 200-300 juta per desa, tahun depan akan dapat Rp 700 juta per desa. Ditambah lagi dari ADD,  totalnya sudah Rp 1 miliar lebih per desa," jelas Marwan.

Kementerian Desa Menteri Desa Marwan Jafar menunjukkan hasil pertanian di Balai Latihan Masyarakat Yogyakarta di Lahan Praktek Karang Tumaritis pada pelatihan 1-12 Oktober 2015.

Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa dana desa tetap harus betul-betul dipertanggungjawabkan, karena dana itu diperiksa BPK. Karena itu, Kementerian Desa pun terus menyiapkan agar pendamping desa bisa segera bekerja dan membantu aparat desa. "Pendamping desa sudah ada yang bekerja yang eks PNPM 12.000 sudah bekerja. Khusus pendamping baru, sebulan lalu SBK dari kemenkeu baru turun bulan lalu. Padahal kita buka rekruitmen seluruh Indonesia. Jawa Timur saja yang daftar 70 sampai 80 ribu. Saya jamin bulan Oktober sudah jalan. Kemudian kita buat juga juklaknya, bahkan kita buat template. Cukup dua lembar sudah bisa buat rencana penggunaan dan laporannya juga cuma dua lembar," tutur Marwan.

Tak kalah penting, Marwan menegaskan bahwa dari semua proses dana desa, Kementerian Desa sudah bicara dengan kapori dan jaksa agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa. "Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," jelas Marwan.

"Dana desa harus segera dipakai, karena mampu menyerap pengangguran, dengan program padat karya. Enggak boleh dikontrakkan. Beli pasir, batu bata, dan lainnya itu dari desa. Meski semua aturan kita permudah, dan kehati-hatian tetap harus dilakukan," demikian Marwan Jafar.

Josephus Primus Produk awetan kering kupu-kupu dari Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang dijual saat pameran Potensi Desa 2015 di Kantor Kabupaten Maros pada Sabtu (12/9/2015). Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar, salah satu program pemberdayaan desa adalah pelatihan kemampuan wirausaha mengemas produk-produk unggulan sehingga menjadi daya tarik bagi calon konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com