Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan dalam Izin Investasi Tiga Jam Diperluas

Kompas.com - 24/10/2015, 07:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Layananan investasi selama 3 jam yang digulirkan oleh pemerintah diperluas.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan layanan tersebut diperluas kepada proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan).

Hal itu untuk melengkapi layanan yang telah ada sebelumnya yaitu izin prinsip, akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta booking tanah. 

"Apabila calon investor menyatakan akan ekspor dan memastikan akan berinvestasi di kawasan berikat atau kawasan industri, maka BKPM juga akan memproses PDKB-nya (Pengusahan di Kawasan Berikat)," kata Franky.

Dengan mendapatkan status PDKB, artinya investor bersangkutan langsung bisa mengimpor mesin tanpa proses yang panjang.

“Dapat dua keuntungan, bebas bea masuk (BM) bahan baku/barang modal, dan pembebasan PPN 10 persen,” sambung Franky.

Tadinya, permohonan pembebasan PPN 10 persen harus dilakukan setiap kali akan melakukan pengapalan (shipping). Itu pun belum tentu semua permohonan disetujui.

Tetapi dengan PDKB yang didapat dari ‘izin investasi tiga jam’ ini, permohonan pembebasan PPN 10 persen tidak harus dilakukan tiap kali shipping.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com