Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Polis Asuransi Jiwa Tidak Dikenakan Pajak Final

Kompas.com - 25/10/2015, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi nasabah asuransi.

Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen.

Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.

PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

"Sudah tidak lagi kami potong 15 persen," tandas Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/10/2015).

Meski begitu, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan.

Sebab, belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.

Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unitlink.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Ditjen Pajak juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unitlink.

Selama ini, kata Hendrisman, Ditjen Pajak menganggap unitlink termasuk produk investasi sehingga masih dikenakan pajak.

"Padahal pengembangan produk yang dikaitkan dengan investasi itu adalah produk dwiguna," tandas Hendrisman.

Makanya, AAJI mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tentang kejelasan aturan main dari surat edaran tersebut.

Ketidakjelasan ini membuat perusahaan asuransi seperti PT BNI Life Insurance tidak menerapkan pembebasan pajak untuk semua produknya.

Baru produk murni proteksi yang telah dibebaskan pajaknya.

Adapun varian produk asuransi yang ranahnya abu-abu belum diberlakukan pembebasan pajak.

"Hal ini menunggu kesepakatan dengan asosiasi dan Ditjen Pajak," kata Geger Maulana, Wakil Direktur Utama PT BNI Life Insurance.

Toh begitu, ia menyambut baik relaksasi ini.

Kata Geger, pembebasan pajak memudahkan perusahaan menjual produk asuransi. Ujung-ujungnya pendapatan premi perusahaan bisa terbang tinggi. (Dina Farisah, Fitri Nur Arifenie, Mona Tobing)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com