JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi nasabah asuransi.
Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen.
Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.
PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.
"Sudah tidak lagi kami potong 15 persen," tandas Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/10/2015).
Meski begitu, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan.
Sebab, belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.
Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unitlink.
Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Ditjen Pajak juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unitlink.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.