Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Polis Asuransi Jiwa Tidak Dikenakan Pajak Final

Kompas.com - 25/10/2015, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi nasabah asuransi.

Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen.

Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.

PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

"Sudah tidak lagi kami potong 15 persen," tandas Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/10/2015).

Meski begitu, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan.

Sebab, belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.

Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unitlink.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Ditjen Pajak juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unitlink.

Selama ini, kata Hendrisman, Ditjen Pajak menganggap unitlink termasuk produk investasi sehingga masih dikenakan pajak.

"Padahal pengembangan produk yang dikaitkan dengan investasi itu adalah produk dwiguna," tandas Hendrisman.

Makanya, AAJI mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tentang kejelasan aturan main dari surat edaran tersebut.

Ketidakjelasan ini membuat perusahaan asuransi seperti PT BNI Life Insurance tidak menerapkan pembebasan pajak untuk semua produknya.

Baru produk murni proteksi yang telah dibebaskan pajaknya.

Adapun varian produk asuransi yang ranahnya abu-abu belum diberlakukan pembebasan pajak.

"Hal ini menunggu kesepakatan dengan asosiasi dan Ditjen Pajak," kata Geger Maulana, Wakil Direktur Utama PT BNI Life Insurance.

Toh begitu, ia menyambut baik relaksasi ini.

Kata Geger, pembebasan pajak memudahkan perusahaan menjual produk asuransi. Ujung-ujungnya pendapatan premi perusahaan bisa terbang tinggi. (Dina Farisah, Fitri Nur Arifenie, Mona Tobing)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com