Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Divisi Angkutan Kecil DKI Jakarta Bernard Limbong dalam diskusi yang bertajuk "Pemanfaatan Layanan Transportasi Menggunakan Aplikasi Internet" di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/10/2015), mendesak pemerintah untuk melarang beroperasinya ojek online dan sebagainya selama menggunakan kendaraan pelat hitam atau pribadi.
"Kami miris melihat beredarnya ojek sebagai alat transportasi roda dua berbasis aplikasi ini, tentu ini menyalahi peraturan apabila masuk ke ranah pribadi," katanya.
Bernard mengaku tidak masalah dengan aplikasinya, namun ia mempermasalahkan apabila moda transportasi yang digunakan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sementara itu, Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetomo menilai ojek online tidak memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.
"Mereka melakukan promo ini itu, tidak memandang hukum, mereka berpendapat hukum itu bisa diubah yang penting saat ini bagaimana bisa disenangi dan didukung oleh masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Ipung Poernomo berpendapat pemerintah harus menyesuaikan peraturan tersebut sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.
"Ojek ini sudah ada dari dulu dan sudah marak dan adanya ojek online ini fenomena, kita tidak bisa membendung itu, ibarat kata ketika bayi sudah dewasa bajunya yang disesuaikan bukan bayinya yang dikecilkan," katanya.
Hal itu senada dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri yang menilai masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk memilih sarana transportasi.
Dia menambahkan semakin banyak pilihan justeru memberikan kemudahan bagi konsumen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.