Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Diminta Tegas terhadap Ojek Online

Kompas.com - 27/10/2015, 11:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan diminta tegas terkait penegakan hukum kepada ojek, terutama ojek online karena tidak terdapat pada undang-undang sebagai angkutan umum. 

Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Divisi Angkutan Kecil DKI Jakarta Bernard Limbong dalam diskusi yang bertajuk "Pemanfaatan Layanan Transportasi Menggunakan Aplikasi Internet" di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (26/10/2015), mendesak pemerintah untuk melarang beroperasinya ojek online dan sebagainya selama menggunakan kendaraan pelat hitam atau pribadi. 

"Kami miris melihat beredarnya ojek sebagai alat transportasi roda dua berbasis aplikasi ini, tentu ini menyalahi peraturan apabila masuk ke ranah pribadi," katanya. 

Bernard mengaku tidak masalah dengan aplikasinya, namun ia mempermasalahkan apabila moda transportasi yang digunakan menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Sementara itu, Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetomo menilai ojek online tidak memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.

"Mereka melakukan promo ini itu, tidak memandang hukum, mereka berpendapat hukum itu bisa diubah yang penting saat ini bagaimana bisa disenangi dan didukung oleh masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Ipung Poernomo berpendapat pemerintah harus menyesuaikan peraturan tersebut sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. 

"Ojek ini sudah ada dari dulu dan sudah marak dan adanya ojek online ini fenomena, kita tidak bisa membendung itu, ibarat kata ketika bayi sudah dewasa bajunya yang disesuaikan bukan bayinya yang dikecilkan," katanya. 

Hal itu senada dengan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Bambang Sumantri yang menilai masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk memilih sarana transportasi. 

Dia menambahkan semakin banyak pilihan justeru memberikan kemudahan bagi konsumen. 

"Kita tidak bisa melarang mereka untuk naik ojek dan sebagainya karena pilihan-pilihan itu telah hadir, yang saat ini bagaimana seharusnya pemerintah bisa menyesuaikannya," katanya.

Menurut Bambang, apabila pemerintah ingin masyarakat menggunakan angkutan umum, perbaiki kualitasnya, maka konsumen akan sendirinya beralih ke sana. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktuer Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menjelaskan pihaknya tidak pernah menyetujui sepeda motor sebagai kendaraan umum. 

"Silakan masyarakat menyurati DPR dan Presiden karena pada saat itu DPR juga sepakat motor tidak masuk kendaraan umum karena bahaya sekali," katanya. 

Dia menyebutkan terdapat 25.000 jiwa yang hilang akibat kecelakaan sepeda motor dalam setahun. 

"Masa kita mengabaikan angka itu, karena itu adanya angkutan untuk mengangkut masa yang besar supaya efisien penggunaannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com