Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2015, 12:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menanti 12 tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha dan buruh dalam menentukan upah pekerja.

Seperti janji di paket ekonomi IV, dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (23/10/2015) itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Meski telah belasan tahun dibahas hingga menjadi peraturan resmi, nyatanya, pedoman pengupahan ini masih mengundang kritik. Bagi pengusaha, pedoman upah ini masih berpotensi menimbulkan tarik menarik antara buruh.

Utamanya yang punya masa kerja lebih dari setahun dengan pengusaha dalam menentukan upah di kabupaten atau kota di Dewan Pengupahan, setiap tahun.

Selama ini, sorotan publik atas PP Pengupahan hanya ditujukan ke upah minimum provinsi yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Toh pemerintah bersikeras.

"Penetapan upah sektoral tetap bipartit antara pekerja dan pengusaha," tandas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (26/10/2015).

Sedang buruh masih keberatan dengan ketetapan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di pasal 43 ayat 5 di PP Pengupahan disebutkan, komponen kebutuhan hidup layak ditetapkan setiap lima tahun sekali.

Alhasil, untuk menetapkan UMP 2016, para kepala daerah akan menggunakan KHL tahun berjalan 2015. KHL tersebut memuat 60 komponen hidup layak.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini.

"Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ucap Timboel.

Menurut dia, beberapa poin di PP Pengupahan berbenturan atau tumpang tindih dengan aturan pengupahan lainnya. Salah satunya Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengedepankan unsur tripartit dalam penetapan upah.

Makanya, para buruh akan tetap turun ke jalan menolak PP Pengupahan ini di Jakarta dan kota-kota besar, mulai hari ini, Selasa (27/10/2015). "Kami akan demontrasi mulai besok selama empat hari," kata Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kemarin.

Meski masih memiliki celah yang dapat menimbulkan ketegangan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengklaim, PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebab selama ini penetapan upah sering dipolitisasi dengan cara menaikkan upah secara tidak rasional sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha. Dengan adanya peraturan baru ini, para kepala daerah bisa menyusun UMP tahun 2016 dengan formula upah yang sesuai dengan beleid pengupahan baru ini.

Menurut Hanif, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga pekan depan atau hingga tanggal 1 November 2015 kepada para gubernur atau kepala daerah untuk menetapkan UM dan mengumumkan secara serentak pada awal November tahun ini. (Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Spend Smart
Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030, Mendag Zulhas Yakin Ini yang Terbaik Se-ASEAN

Whats New
Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Di Pelantikan Womenpreneur Hipmi, Mendag Zulhas: Perempuan Kunci Indonesia Maju

Whats New
DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

DAMRI Buka Rute Singkawang-Kuching Malaysia, Tarifnya Rp 300.000

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini 7 Desember di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Mengawali Pagi, IHSG dan Rupiah Melemah

Whats New
Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen ke Level Terendah sejak Juni 2023

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 7 Desember 2023

Whats New
Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Malam Tahun Baru 2024, Jam Operasional LRT Palembang Diperpanjang hingga Pukul 01.00 WIB

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 7 Desember 2023

Spend Smart
Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan 'Green Energy'

Melihat Potensi Cuan di Balik Misi Keberlanjutan "Green Energy"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com