Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2015, 20:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Para pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Regulasi tersebut dinilai tidak relevan diterapkan di Kabupaten Magelang karena menggunakan sistem pengupahan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Hal tersebut disampaikan belasan anggota DPC SPN saat melakukan audiensi kepada Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin dan pejabat terkait di kantor Pemkab Magelang, Sabtu (30/10/2015).

"PP nomor 78 tahun 2015 tidak relevan dilaksanakan di Kabupaten Magelang, karena selama ini Kabupaten Magelang menggunakan sistem pengupahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan Upah Minimum Provinsi (UMP)," ujar Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang, Suparno.

"Oleh sebab itu kami menuntut Presiden untuk mencabutnya atau diperbaiki karena tidak menguntungkan kaum buruh," sambungnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengadukan oknum pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Magelang yang diduga 'bermain' dengan perusahaan yang bermasalah serta tidak transparan dalam melayani antara serikat pekerja yang satu dengan lainnya.

Para buruh itu juga menyoroti perusahaan yang tidak memperdulikan jaminan kesehatan pekerja. Ia menyebutkan, masih banyak buruh yang belum didaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan oleh perusahaan.

Wakil Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, memahami sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai itu. Namun demikian pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Disnaketransos, dalam mengambil langkah kebijakan.

Sementara terkait dengan oknum Disnaskertransos, Zaenal meminta Kepala Disnakertransos Endot Sujianto untuk mengambil tindakan.

“Pelanggaran kita tindaklanjuti. Jika terbukti (bersalah) harus ditindak tegas karena bisa nular ke orang lain,” tegas Zaenal.

Endot sendiri mengatakan, pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Magelang dilakukan secara rutin. Terkait dengan salah satu oknum stafnya, Endot berjanji akan menindaklanjuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com