Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirilis Akhir Tahun, Aturan "E-Commerce" Wajibkan SNI

Kompas.com - 03/11/2015, 09:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce (perdagangan secara elektronik), dapat diselesaikan akhir tahun 2015.

“Ada dua Perpres dan satu PP itu harus selesai di akhir tahun ini. RPP e-commerce itu selesai tahun ini,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo, Senin (2/11/2015).

Widodo menyampaikan, melalui PP ini Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan secara online.

Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam PP ini adalah soal kewajiban memiliki SPPT-SNI bagi pelaku usaha e-commerce.

“Kalau tentengan, dia tidak dipersyaratkan itu. Kalau sudah diperdagangkan, dia harus sudah SNI,” ujar Widodo.

Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam beleid tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.

Nantinya, lanjut Widodo, barang yang diimpor lewat e-commerce juga diberlakukan wajib SNI.

Oleh karena itu, Widodo menjelaskan, perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan.

“Kalau tidak, barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ucap Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com