“Ada dua Perpres dan satu PP itu harus selesai di akhir tahun ini. RPP e-commerce itu selesai tahun ini,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo, Senin (2/11/2015).
Widodo menyampaikan, melalui PP ini Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan secara online.
Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam PP ini adalah soal kewajiban memiliki SPPT-SNI bagi pelaku usaha e-commerce.
“Kalau tentengan, dia tidak dipersyaratkan itu. Kalau sudah diperdagangkan, dia harus sudah SNI,” ujar Widodo.
Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam beleid tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.
Nantinya, lanjut Widodo, barang yang diimpor lewat e-commerce juga diberlakukan wajib SNI.
Oleh karena itu, Widodo menjelaskan, perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan.
“Kalau tidak, barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ucap Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.