Raksasa produsen emas dunia membutuhkan kepastian investasinya, utamanya di tambang bawah tanah.
Freeport mengaku membutuhkan kepastian adanya perpanjangan kontrak mereka yang akan berakhir tahun 2021 nanti. Perusahaan ini berharap pemerintah memperpanjang kontrak menjadi menjadi tahun 2041.
Mengacu PP 77/2014, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun, sebelum kontrak berakhir atau di tahun 2019.
Freeport membutuhkan komitmen adanya perpanjangan kontrak lantaran tengah menyiapkan investasi untuk eksploitasi tambang bawah tanah, yang ditargetkan beroperasi tahun 2022 mendatang.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, Freeport berharap pemerintah Indonesia segera memberikan kepastian perpanjangan izin operasi lantaran investasi di bidang pertambangan membutuhkan rencana jangka panjang.
Dia mengatakan, rencana pengembangan area penambangan hingga bisa beroperasi maksimal dan mendapatkan hasil produksi membutuhkan waktu 10 tahun hingga 15 tahun. Investasi yang dibenamkan Freeport pun cukup besar.
Jika Freeport hanya diberikan waktu dua tahun untuk memperpanjang kontrak yaitu pada 2019, resiko yang didapat perusahaan ini akan sangat tinggi.
"Kami harap segera ada perpanjangan, dalam bentuk UU, PP atau apalah agar kami diberikan kepastian beroperasi," kata Riza kepada Kontan, Rabu (4/11/2015).
Freeport mengklaim sejak awal 2000 hingga saat ini telah mengeluarkan investasi 4 miliar dollar AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.