Lebih lanjut Wapres mengatakan, pendapatan pajak negara pada 2016 bisa saja meningkat lewat rencana revaluasi aset perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Ketertarikan BUMN dan swasta melakukan revaluasi aset tak lepas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.
Intinya, aturan tersebut mengatur diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset.
"Ada revaluasi aset ini juga bisa menambah penerimaan pajak," ujar JK.
Selain itu, penerimaan pajak juga akan diperoleh dari strategi tax amnesty atau pengampunan pajak. Kalau dilihat sepotong-sepotong, tax amnesty memang seolah-olah malah mengurangi pemasukan pajak.
"Tapi itu kan cuma sekali saja. Selanjutnya akan meningkatkan volume perdagangan," kata JK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.