Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Enam, Pemerintah Siap Terbitkan Dua PP Sumber Daya Air

Kompas.com - 06/11/2015, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rancangan peraturan pemerintah akan segera diterbitkan tekait dengan sumber daya air.

Munculnya dua regulasi itu untuk memberikan kesempatan kepada dunia usaha yang selama ini telah memegang izin usaha, pasca-dibatalkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"PP ini yang juga sudah siap diterbitkan. Itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di istana kepresidenan, Kamis (5/11/2015).

"Atau kalau Undang-undang baru nanti dibuat, itu mengatur lain, akan mengikuti Undang-undang baru tersebut," ujarnya.

Pemerintah akan menerbitkan dua PP, yakni PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP Pengusahaan Sumber Daya Air nantinya akan memuat pokok materi seperti pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada usaha swasta dapat dilakukan.

Namun, itu diberikan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur soal izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan.

Hal lain yang diatur PP, adalah izin usaha pengadaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya rancangan PP pengusahaan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Regulasi kedua, yaitu rancangan PP terkait SPAM. Regulasi ini mengatur soal penyelenggaraaan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT), kelompok masyarakat, dan badan swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Regulasi itu juga memasukkan peran swasta di dalam penyelenggaraan SPAM yang diatur menggunakan norma bahwa investasi pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.

Selain itu, pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan unit air baku dan unit produksi.

"Dua norma ini membuka kesempatan badan usaha swasta dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan subsistem penyelenggaraan SPAM," kata Darmin.

Dalam rancangan PP tentang SPAM ini, pemerintah juga memasukkan aturan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketetuan RPP SPAM.

Sementara untuk pelaksanaan penyelenggaraam SPAM yang dilalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelum berlakunya RPP SPAM, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com